PRORAM KELUARGA HARAPAN (PKH) UNTUK PENDIDIKAN INDONESIA

PKH Pringgabaya - Dikutip dari laman keluargaharapan.com, Kemiskinan di Indonesia merupakan permasalahan yang semakin kompleks dengan membutuhkan penanganan dan program khusus yang efektif. Pada saat ini kemiskinan telah menjadi permasalahan yang kronis, sehingga pemerintah harus lebih memprioritaskan penanggulangan kemiskinan secara sinergis dan sistematis. Proses penyelesaian masalah kemiskinan melalui berbagai bentuk program khusus yang digulirkan oleh pemerintah pada saat ini, harus memiliki tujuan utama dalam mengurangi risiko sosial, miningkatkan kesetaraan sosial, dan mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan, sehingga pada nantinya masyarakat miskin dapat menikmati kehidupan yang bermartabat.

PRORAM KELUARGA HARAPAN (PKH) UNTUK PENDIDIKAN INDONESIA


Proses pemerintahan yang sedang berlangsung pada saat ini juga menghadapi hal yang serupa, yaitu penanggulangan kemiskinan. Dalam menanggulangi kemiskinan yang kronis pada saat ini, tidak lagi dibutuhkan perdebatan tentang konsep yang akan menghabiskan energi dan waktu. Rakyat miskin tidak membutuhkan perdebatan konsep yang retorik dan hanya cenderung berhenti dalam wacana saja. Faktor pendukung yang paling dibutuhkan dalam penanggulangan kemiskinan sekarang ini adalah adanya kesepakatan bersama terhadap konsep dan kemudian diimplementasikan secara maksimal. Dalam menunjang penanggulangan kemiskinan melalui bentuk program diperlukan penajaman program itu sendiri, dikarenakan konsep, sarana-prasarana, dan kelembagaan sudah tersedia dengan lengkap.

Proses penanganan masalah kemiskinan di Indonesia dari masa ke masa bersifat dinamis, hal tersebut merujuk terhadap perbandingan data penuranan dan kenaikan angka kemiskinan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Berikut merupakan data jumlah dan persentase penduduk miskin dari tahun 1998-2017.   Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS), 2017

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa perkembangan kemiskinan di Indonesia masih belum teratasi secara maksimal, hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2017 mencapai 27,77 juta orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan September 2016, maka jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan sebesar 6,90 ribu orang selama jangka waktu enam bulan. Sedangkan apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2016 penduduk miskin justru mengalami penurunan sebesar 324,19 ribu orang.

Berbagai bentuk program dan stimulus yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah dalam penanggulangan dan pengentasan kemiskinan selama ini belum memberikan dampak yang begitu besar, sehingga sampai saat ini tujuan dari rencana pembangunan nasional terkait pemerataan dan peningkatan kesejahteraan sosial masih menjadi masalah yang belum teratasi secara maksimal. Dikarenakan berbagai bentuk program penanggulangan kemiskinan yang ada sebelumnya tidak berfungsi secara maksimal, maka pemerintah secara sinergis dan sistematis membentuk program khusus yang diberi nama Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Kelurga Harapan (PKH) yang dilaksanakan sejak tahun 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH (Kementerian Sosial, 2017). Dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT). PKH merupakan satu program khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam rangka proses percepatan dalam penanggulangan dan pengentasan kemiskinan. PKH dilaksanakan sejak tahun 2007 hingga sekarang. PKH tetap berlanjut hingga sekarang, dikarenakan program ini sangat representatif dalam mengatasi permsalahan kemiskinan di Indonesia saat ini.

PKH merupakan program yang berbasis keluarga miskin, sehingga yang menjadi sasaran utama adalah keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. PKH merupakan salah satu program prioritas nasional yang di jadikan centre of exellence oleh Kementerian Sosial dalam menanggulangi kemiskinan secara kontinu. PKH perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan secara penuh oleh semua pihak yang mempunyai kepentingan yang sama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan secara terpadu dan terintegrasi melalui adanya Program Keluarga Harapan (PKH).

Secara umum implementasi PKH memiliki tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat miskin di seluruh Indonesia. Jika ditinjau berdasarkan perwujudan dalam Pancasila, PKH merupakan salah satu bentuk implementasi dari perwujudan Sila ke-5, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Sila Ke-5 PKH dapat diartiakan sebagai wujud representasi dari keadilan sosial bagi masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan dan jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf hidup. Pelaksanaan PKH juga sejalan dengan perwujudan Pasal 34 Undan-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan demikian Pasal 34 UUD 1945 memiliki tujuan untuk memajukan kesejahetraan sosial bagi masyarakat miskin yang diberikan oleh negara.

PKH secara umum memiliki tujuan dengan memberikan transfer sosial bagi orang miskin. Selanjutnya PKH juga memiliki tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan memberikan intensif pada Keluarga Miskin (KM) untuk berinvestasi dalam modal Sumber daya Manusia (SDM) anak-anak mereka. Menurut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, PKH memiliki beberapa tujuan yang mulia dalam muwujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat miskin di Indonesia, yaitu :

Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan social.
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin.
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.
Cakupan penerima bantuan sosial PKH dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Penambahan jumlah penerima bantuan sosial PKH bertujuan agar bantuan ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat miskin di Indonesia, sehingga nantinya persoalan kemiskinan teratasi secara menyeluruh. Berikut merupakan jumlah cakupan penerima bantuan sosial PKH dari tahun 2007-2017, yaitu : Sumber : Kementerian Sosial, 2017


Keberadaan PKH di Indonesia pada saat ini sangatlah berpengaruh secara signifikan dalam membantu program pemerintah untuk melakukan pembangunan nasional melalui gerakan penanggulangan dan pengentasan masalah kemiskinan secara sinergis dan sistematis. Hasil yang diperoleh secara langsung dengan adanya implementasi PKH di Indonesia sangatlah efektif dalam mereduksi angka kemiskian di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari data BPS yang menunjukkan bahwa angka kemiskinan di tahun 2016 menurun sebesar 0,4 persen, hal tersebut dikarenakan bahwa sepertiga dari penurunan angka kemiskinan disebabkan oleh ekspansi PKH pada akhir tahun 2015. Sedangkan untuk akhir tahun 2017 diperkirakan angka kemiskinan angka mengalami penurunan yang lebih besar lagi. Diperkirakan penurunan angka kemiskinan di akhir tahun 2017 yaitu kurang lebih sebesar 0,8 persen dengan cakupan penerima bantuan sosial PKH sebesar sepuluh juta. Dengan demikian berdasarkan hasil evaluasi dan analisis penerapan PKH di Indonesia dalam jangka panjang dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi proses pembangunan sosial masyarakat yang sejahtera.

Sumber : Keluargaharapan.com

Artikel Terkait

First