PKHPringgabaya - Bimtap Pendamping Sosial Pangan Wilayah I Jawa Barat di Kota Bogor
UHH Setditjen PFM, Bogor - Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Bimbingan Pemantapan Pendamping Sosial Pangan Wilayah I Jawa Barat di Hotel Bogor Icon, Kota Bogor (7/02). Acara tersebut diadakan selama 4 (empat) hari, yang dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 10 Februari 2018 ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kota Wilayah Jawa Barat dan para Pendamping Bantuan Sosial Pangan.
Adapun tujuan dilaksanakannya Bimbingan Pemantapan Pendamping Sosial Pangan ini yang pertama adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, gerak langkah, dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan. Yang kedua mewujudkan komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap Bantuan Sosial Pangan.
Dalam arahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, M. O. Royani menyatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam upaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif. “Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai”, ujar Sekretaris Ditjen PFM.
Menurutnya, dengan model seperti ini diharapkan penyaluran bantuan sosial pangan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas program. Pada sisi lain, dengan model bantuan sosial non tunai dengan sistem perbankan akan memudahkan pengawasan, pemantauan, dan mengurangi penyimpangan di lapangan karena tepat sasaran.
Sekretaris Ditjen PFM menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Pemantapan Pendamping Bantuan Sosial Pangan agar penamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos Rastra dapat meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta menyampaikan laporan perkembangan kondisi di lapangan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilakukan.
“Selain itu mengimplementasikan, memotivasi pendamping agar lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pendampingan agar dapat lebih meningkatkan kesejahteraan sosial bagi KPM”, tambahnya
UHH Setditjen PFM, Bogor - Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Bimbingan Pemantapan Pendamping Sosial Pangan Wilayah I Jawa Barat di Hotel Bogor Icon, Kota Bogor (7/02). Acara tersebut diadakan selama 4 (empat) hari, yang dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 10 Februari 2018 ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kota Wilayah Jawa Barat dan para Pendamping Bantuan Sosial Pangan.
Adapun tujuan dilaksanakannya Bimbingan Pemantapan Pendamping Sosial Pangan ini yang pertama adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, gerak langkah, dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan. Yang kedua mewujudkan komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap Bantuan Sosial Pangan.
Dalam arahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, M. O. Royani menyatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam upaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif. “Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai”, ujar Sekretaris Ditjen PFM.
Menurutnya, dengan model seperti ini diharapkan penyaluran bantuan sosial pangan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas program. Pada sisi lain, dengan model bantuan sosial non tunai dengan sistem perbankan akan memudahkan pengawasan, pemantauan, dan mengurangi penyimpangan di lapangan karena tepat sasaran.
Sekretaris Ditjen PFM menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Pemantapan Pendamping Bantuan Sosial Pangan agar penamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos Rastra dapat meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta menyampaikan laporan perkembangan kondisi di lapangan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilakukan.
“Selain itu mengimplementasikan, memotivasi pendamping agar lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pendampingan agar dapat lebih meningkatkan kesejahteraan sosial bagi KPM”, tambahnya
EmoticonEmoticon