Tarik Bantuan PKH Sekarang Bisa di ATM

PKHPringgabaya - Semakin berkembangnya Teknologi informasi dan Perbankan, secara langsung memeberi peluang besar kepada masyarakat untuk semakin berperan aktif dalam mengelola keuangan hingga menghasilkan keuntungan, seperti BRILink yang memeberi kemudahan kepada masyarakat dalam berteransaksi, hal ini juga dimanfaatkan oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Tarik Bantuan PKH Sekarang Bisa di ATM
E-Warung Labuhan Haji

Kartu BNI, BRI, MANDIRI, BTN keluarga sejahtera atau KKS, Himbara PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Keluarga Penerima manfaat ( KPM). Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan lansia umur 70 tahun keatas.

Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga. Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan. Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

Sebagai bukti kepesertaan PKH, diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara.Himbara

Sumber : keluargaharapan.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »