Berikut Penyusunan Draft Peraturan Menteri Sosial Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial

Intipendidikan.com - Bogor 23 – 26 Mei 2018 Bogor (23/5) bertempat di Hotel Salak Bogor pada tanggal 23 Mei 2018 sebagai bentuk perwujudan dalam meningkatkan pelayanan dan penanganan terhadap anak, melalui bantuan sosial kepada anak dan lembaga, pelayanan anak sangat diperlukan aturan yang mengatur secara jelas dan rinci tentang tata cara dan ketentuan dalam pemberian bantuan sosial khususnya pada bidang Rehabilitasi Sosial Anak. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan mampu untuk melindungi penyelenggara dan penerima manfaat dari bantuan tersebut.

Berikut Penyusunan Draft Peraturan Menteri Sosial Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial

Berdasarkan pemikiran di atas Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak melalui Sub. Direktorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak mempertimbangkan perlunya untuk menyusun Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Anak sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemberian bantuan sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. Pada pertemuan ini terdapat tiga tujuan utama yaitu untuk membentuk landasan hukum dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial rehabilitasi sosial anak, terlaksananya pemberian bantuan sosial yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan bantuan sosial, dan mengatur dan melindungi pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sosial bagi penyelenggara atau pemberi bantuan sosial.


Dalam sambutannya Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial yang diwakili oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Nahar, SH, M.Si menyampaikan bahwa dalam pembuatan draft Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Anak diharapkan mampu untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan pemberian bantuan rehabilitasi sosial kepada seluruh penerima manfaat yang menjadi target dari pemberian pelayanan rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

Selain itu juga menanggapi tentang perubahan nomenklatur panti menjadi balai beliau berpesan agar dalam proses perubahan nomenklatur panti menjadi balai perlu ada beberapa hal penting utnuk menjadi bahan pertimbangan, akan tetapi satu hal mutlak yang wajib untuk kita sadari bahwa diharapkan dengan perubahan nomenklatur ini mampu untuk memperkuat kehadiran Negara dalam hal ini yang diwakili oleh Kementerian Sosial dalam urusan bidang sosial di masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari terhitung dari tanggal 23 sampai dengan 26 Mei 208 yang dihadiri oleh 30 (tiga puluh) peserta yang berasal dari Biro Hukum, Biro Perencanaan, Direktorat Rehabilitasi Sosial AnaK, Tim TA Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Bagian OHH Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial, LKSA, Satuan Bakti Pekerja Sosial dan Perwakilan dari Dinas Sosial. 

Melalui pertemuan yang dilaksanakan selama 4 (empat hari) ini diharapkan mampu untuk dapat menghasilkan indikator keluaran yang telah ditetapkan yakni terselenggaranya pemberian atau penyaluran bantuan sosial rehabilitasi sosial anak yang akuntabel dan atauran yang akan ditetapkan pada penyelenggara bantuan sosial rehabilitasi sosial anak sehingga hal ini dapat memberikan draft yang baik terhadap penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Anak.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »