Perekrutan Pendamping Sosial KAT Profesional Tahun 2018 dengan ketentuan, jadwal, dan
tahapan sebagai berikut :
A. PERAN PENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL
Keberadaan Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang
secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi
maupun politik, cukup sentral dan penting dalam memberikan perubahan terhadap kondisi
kehidupan warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of
change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai
“pembaharuan”, tetapi juga berperan menjadi role model dari perilaku-perilaku yang dipandang
sesuai dengan “kemajuan”.
dan juga berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring,
menterjemahkan, menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan
pemerintah terhadap kelompok tersebut ataupun sebagai mediator, baik antara masyarakat,
ataupun dengan pemerintah atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan
yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder.
Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan,
mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki kepekaan, tapi juga memiliki
kompetensi, pengetahuan, pengalaman, semangat juga karakter personal yang memadai untuk
melakukan perubahan kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian
mereka memiliki kondisi kehidupan yang “layak” seperti kehidupan masyarakat lainnya dapat
terwujud.
B. PERSYARATAN
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
c. Belum menikah;
d. Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan (diautamakan Jurusan Kesejahteraan
Sosial), IPK minimal 2.75;
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. Sehat jasmani, rohani, bukan pecandu narkoba serta tidak alergi terhadap makanan/cuaca
tertentu;
g. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
h. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
i. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
j. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
Download Pengumuman Lengkapnya Disini
tahapan sebagai berikut :
A. PERAN PENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL
Keberadaan Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang
secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi
maupun politik, cukup sentral dan penting dalam memberikan perubahan terhadap kondisi
kehidupan warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of
change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai
“pembaharuan”, tetapi juga berperan menjadi role model dari perilaku-perilaku yang dipandang
sesuai dengan “kemajuan”.
dan juga berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring,
menterjemahkan, menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan
pemerintah terhadap kelompok tersebut ataupun sebagai mediator, baik antara masyarakat,
ataupun dengan pemerintah atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan
yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder.
Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan,
mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki kepekaan, tapi juga memiliki
kompetensi, pengetahuan, pengalaman, semangat juga karakter personal yang memadai untuk
melakukan perubahan kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian
mereka memiliki kondisi kehidupan yang “layak” seperti kehidupan masyarakat lainnya dapat
terwujud.
B. PERSYARATAN
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
c. Belum menikah;
d. Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan (diautamakan Jurusan Kesejahteraan
Sosial), IPK minimal 2.75;
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. Sehat jasmani, rohani, bukan pecandu narkoba serta tidak alergi terhadap makanan/cuaca
tertentu;
g. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
h. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
i. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
j. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
Download Pengumuman Lengkapnya Disini